Butuh Suntikan Dana untuk Gaji PPPK, Pemkab Tebo Tungu Solusi dari Pemerintah Pusat

Butuh Suntikan Dana untuk Gaji PPPK, Pemkab Tebo Tungu Solusi dari Pemerintah Pusat

Pj Bupati Tebo H Aspan saat melantik PPPK Tebo beberapa waktu lalu.-iwan/jambi-independent.co.id-

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hingga saat ini.  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo masih menunggu solusi dari pemerintah pusat terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya, pada penerimaan 2022 lalu dan pengangkatan tahun 2023, masih kekurangan untuk pembayaran upah.

Penjabat (Pj) Bupati Tebo H Aspan mengungkapkan ada sebanyak 271 orang PPPK yang diangkat pada tahun 2023.

Anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji PPPK yang diangkat tersebut berkisar Rp15 Miliar.

 BACA JUGA:Melalui APDESI, Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Tegaskan Jaga Netralitas Selama Pemilu 2024

BACA JUGA:PAD Khusus Pajak Tahun 2024 di Tanjab Barat Mengalami Peningkatan

Namun pada praktenya, pemerintah pusat tidak mengirimkan jumlah tersebut. Alhasil untuk pembayaran upah kurang.

"Pusat hanya mengirimkan dana sejumlah Rp12 miliar. Jadi jangankan untuk yang baru, yang lama saja belum cukup," ujar Aspan, belum lama ini.

Atas persoalan tersebut pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. 

Ia juga menyampaikan bahwa untuk gaji PPPK yang baru ditambah kekurangan anggaran gaji PPPK lama, Pemkab Tebo membutuhkan anggaran berkisar Rp43 Miliar.

BACA JUGA:Lebih Praktis dan Seru, Download Aplikasi SINSENGO di Handphonemu Sekarang!

BACA JUGA:Daftar Nama Kader PDIP yang Keluar Jelang Pilpres 2024, Ada Nama Bobby Nasution

Diketahui, Pemkab Tebo mendapatkan sebanyak 395 kuota PPPK yang saat ini masih proses tahapan penerimaan.

Jadi ini kemarin sudah kita ajukan ke pemerintah pusat, mudah-mudahan segera disetujui," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: