Polresta Jambi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 39 Kg Ganja dari Aceh dan Medan Diamankan

Polresta Jambi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 39 Kg Ganja dari Aceh dan Medan Diamankan

Polresta Jambi Tangkap 2 Pengedar Narkoba-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polresta Jambi tangkap 2 pengedar narkoba, 39 Kg ganja dari Aceh dan Medan diamankan.

Dua pengedar Narkotika jenis ganja ini berinisial RA (25) warga Jalan Syailendra, RT13, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. 

Lalu, DA warga (19) warga Jalan Marena, RT 11, Kelurahan Eka jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat dan analisis terhadap beberapa kasus Narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya. 

BACA JUGA:Soal Celoteh Prabowo Tunjuk Maruarar Sirait Jadi Wakil Ketua Bidang Ini dan Itu, Ini Respon Pengamat

BACA JUGA:Dr dr.Deri Beri Pengobatan Gratis ke Korban Bencana di Kerinci

Pengungkapan pertama, disampaikan Kombes Pol Eko Wahyudi, Narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Syailendra dengan barang bukti 17 paket besar Narkotika jenis ganja kering terbungkus lakban kuning seberat 17 kilogram. 

Selain itu ada juga 1 karung plastik, setengah paket besar Narkotika jenis ganja seberat 0.5 kilogram, 2 paket kecil Narkotika jenis ganja dalam bungkus koran seberat 10.46 gram, 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 0.59 gram, dan 1 alat timbangan digital.

Saat dilakukan penangkapan, disampaikan dia, RA melarikan diri. Setelah 3 hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). 

"Berdasarkan keterangannya, barang bukti itu berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) kemudian di kirim melalui jalur darat ke Sumbar lalu ke Jambi," ujarnya, Senin (29/1). 

BACA JUGA:Sepanjang 2023 PLN Genjot Infrastruktur Kelistrikan, Kini Kapasitas Listrik Nasional Capai 72.976,30 Megawatt

BACA JUGA:Ratusan Pejabat UIN STS Jambi Dilantik Sekaligus di Lapangan Terbuka

Lebih lanjut, penyidik pun kemudian melakukan pengembangan bahwa ada satu orang lagi pengedar Narkotika jenis ganja. 

Dari hasil pengembangan itu, dikatakan dia, pada tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi atau di Auduri I berhasil mengamankan pelaku berinisial DA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: