Jumlah Anggota KPPS Sakit di Kerinci Terus Bertambah, KPU Siapkan Santunan
Jumlah KPPS yang sakit terus bertambah-Foto : Saprial-Jambi-independent.co.id
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Banyak Penyelenggara pemilu yang mengalami sakit akan mendapatkan santunan dari Komisi Pemilihan Umum baik rawat jalan maupun rawat inap bagi rawat jalan dengan bukti perawatan dari dokter PNS kemudian KPU juga akan melakukan verifikasi sejumlah penyelenggara yang sakit.
Sekretaris KPU Kerinci, Anton, dikonfirmasi soal adanya penyelenggara Pemilu yang sakit saat melaksanakan tugas? Anton mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap penyelenggara pemilu yang mengalami sakit saat bertugas.
"Untuk data sementara ada 18 orang yang mengalami sakit ada yang rawat jalan juga ada sempat dirawat di puskesmas,”terangnya
Dijelaskan Sekretaris KPU Kerinci bahwa saat ini sedang proses pendataan, dia mengatakan setelah pendataan, KPU akan memberikan santunan bagi yang sakit kemudian di rawat.
BACA JUGA:Soal Suara Perindo Jambi Tembus 500 Ribu di Real Count KPU DPR RI Dapil Jambi, Ini Penjelasan KPU
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Khusus Calon TKI yang Tak Punya Modal Berangkat, Cek Disini
"Rawat inap akan ada santunan, sekarang lagi rekap siapa yang sakit dan datanya kami kirimkan k jambi, Kami menyediakan anggarannya sesuai aturan,”katanya.
Dia menjelaskan bahwa sebagaimana yang diatur dalam kecelakaan kerja sesuai dengan PKPU 59 Tahun 2023.
"Kami sesuaikan anggaran dengan data-data yang masuk sesuai dengan jenis dan kecelakaan kerjanya, tidak ada batasannya, kami bisa merevisi/menambah anggaran sesuai laporan setelah kami verifikasi laporan yang masuk,”terangnya.
Dia menambahkan tidak hanya rawat inap nain yang Rawat jalan bisa kami beri santunannya, asalkan data-data contoh keterangan dokter PNS dan hasil verifikasi memang benar adanya kami berikan santunan.
BACA JUGA:Cek Disini Daftar Harga Hp Vivo Terbaru di Februari 2024, Khusus Rp 1 Jutaan
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Vivo Y22 di Bulan Februari 2024, Harga Rp 1 Jutaan
“Yang dirawat di puskesmas bisa jugo dapat santunan tidak harus di rumah sakit, asalkan ada keterangan dokter PNS/Puskesmas kami verifikasi dan kami beri santunan sesuai tingkatan kecelakaan kerja nya,”terangnya.
Dijelaskannya bahwa bantuannya dalam bentuk uang santunan bukan biaya rumah sakit atau biaya selama perawatan tapi biaya santunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: