Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu-Ist/jambi-independent.co.id-

Dia juga meyakini hal itu tidak akan disetujui oleh mayoritas anggota DPR RI. 

“KPU juga memiliki kewenangan dia berdasarkan norma yang diatur oleh Undang-Undang Dasar sebagai salah satu penyelenggara pemilihan umum. Apa yang menjadi objeknya? Memang ukuran dari tindakan politik itu sangat sulit tapi saya yakin itu tidak akan dapat memenuhi persetujuan secara mayoritas di DPR,” paparnya.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Resmikan Studio Multipurpose LPP RRI Jambi 

BACA JUGA:Soal Penangkapan Anggota KS Bara, Dirreskrimum Polda Jambi: Kita Kejar Pelaku Lainnya

Lebih lanjut Chair juga menuturkan bahwa setiap permasalahan di pemilu sudah ada kanalnya masing-masing untuk pengaduannya, tidak mesti ke DPR, karena itu lebih bersifat politis.

“Kalau pelanggarannya masalah tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum kan sudah ada, kalau masalah kebijakan itu mengacu ke peradilan tata usaha negara, kalau masalah etika ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kalau masalah pelanggaran administratif baik biasa atau TSM itu ada Bawaslu,” ucapnya.

“Dan masalah selisih perhitungan suara yang menentukan antara satu paslon ada kecurangannya itu di Mahkamah Konstitusi, kalau ada unsur tindak pidana itu di Sentra Gakkumdu, nah ini apa DPR mengajukan hak angket dalam hal apa penyidikannya itu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: