Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh, Kejari Tetapkan 3 Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungaipenuh, Kejari Tetapkan 3 Tersangka -Saprial/jambi-independent.co.id-
"Sedangkan apa yang mereka lakukan tidak punya dasar hukum dan tidak disetor, kepada ketiga Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal UU tindak pidana korupssi dengan ancaman hukuma maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan.
BACA JUGA:Tips Membedakan Permintaan Maaf yang Tulus dan Hanya Formalitas
BACA JUGA:10 Tips Membangun Rasa Percaya Diri, Nomor 7 Penting Diterapkan
Kemudian penyidikan akan melakukan kelengkapan berkas.
"Kami akan segera merampungkan berkas ketiga tersangka untuk segera dilimpahkan,” jelasnya.
Pantauan media ini di Kejari Sungai Penuh, ketiga tersangka dibawa keluar dari Kejari Sungai Penuh sekitar pukul 16.45 wib dan langsung digiring ke dalam mobil tahanan menuju rumah tahanan (Rutan) Kota Sungai Penuh. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: