Oknum Ketua PPK Tebing Tinggi Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Ikut Menangkan Salah Satu Caleg
PENYELENGGRA : Ketua PPK Tebing Tinggi Bahrum Gultom duduk ditengah menggunakan kemeja tactical berwarna Biru. -Ist/jambi-independent.co.id-
Dilansir dari liputanjambi.id salah satu anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat bidang penanganan Pelanggaran Pemilu, Masudin membenarkan bahwa ada satu caleg dari partai Nasdem atas nama Dedi Ariyanto bersama kuasa hukumnya masukan laporan secara tertulis ke pihak Bawaslu.
BACA JUGA:5 Khasiat Luar Biasa Daun Sirih, Apa Saja?
BACA JUGA:Ini 4 Khasiat Semangka yang Baik Dikonsumsi Ibu Hamil
"Benar laporan sudah kami terima dan akan kita proses sesuai dengan aturan. Tentunya laporan tersebut kita lakukan kajian awal terlebih dahulu, agar kami mengetahui dugaan pelanggaran tersebut kemana arahnya, apakah pelanggaran pidana pemilu atau admistrastif," katanya.
Ia juga menambahkan, intinya laporan tersebut akan kami lakukan kajian terlebih dahulu, kami lihat dulu, cek dulu apakah syarat promilnya sudah lengkap.
Kalau seandainya sudah lengkap, maka akan kami lakukan registrasi.
"Mungkin kalau tujuannya larinya ke pidana pemilu maka kami melakukan kordinasi sama Gakumdu, dan seandainya belum lengkap juga kita berikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi syarat -syaratnya selama 1x24 jam. Biasanya kajian awal laporan tersebut paling lama dua hari," timpalnya.
BACA JUGA:3 Manfaat Luar Biasa Gula Merah yang Penting Diketahui
BACA JUGA:Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungaipenuh Tuntas
Ditanyakan apakah dokumen barang bukti yang disampaikan pelapor sudah mencukupi syarat?
Masudin menjawab, untuk barang bukti sudah ada kita terima kalaupun nantinya ada kekurangan maka nanti kita hubungi lagi pelapor.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: