Ini Rincian Lengkap Komponen THR dan Gaji ke-13 ASN, PNS, PPPK, TNI dan Polri Tahun 2024
Ilustrasi. Simak komponen THR dan gaji ke-13 di artikel ini.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilakukan H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2024.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 13 Maret 2024. Pencairan THR dan gaji ke-13 ini akan dilakukan secara penuh, yaitu 100%.
Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara,
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Sedangkan ASN, pejabat negara, dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 dari APBD.
BACA JUGA:Nikmati Flash Sale POCO Series, Beli HP Baru Cuma Sejutaan
Berikut adalah rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pejabat pusat:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi salah satu komponen utama dari THR dan gaji ke-13. Pada tahun 2024, besaran gaji pokok PNS mengalami kenaikan sebesar 8%. Berikut adalah daftar besaran gaji pokok PNS untuk tahun 2024, yang dibagi berdasarkan golongan:
- Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: