Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Tapi Ini Ketentuan Lengkapnya

Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Tapi Ini Ketentuan Lengkapnya

Tata cara penggunaan pengeras suara di masjid.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan Salat Subuh, zikir, doa, dan Kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

BACA JUGA:Gerhana Bulan dan Matahari akan Terjadi saat Ramadan Menjelang Lebaran 2024, Catat Jadwalnya

BACA JUGA:Kasus Munir, Usman Hamid Diperiksa Komnas HAM

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jumat:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

BACA JUGA:Indonesia Pemasok Utama Batu Bara bagi PLTU di Asia Pasifik

BACA JUGA:Kasus Munir, Usman Hamid Diperiksa Komnas HAM

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: