Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Tapi Ini Ketentuan Lengkapnya
Tata cara penggunaan pengeras suara di masjid.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
a. Waktu Salat:
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan Salat Subuh, zikir, doa, dan Kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
BACA JUGA:Gerhana Bulan dan Matahari akan Terjadi saat Ramadan Menjelang Lebaran 2024, Catat Jadwalnya
BACA JUGA:Kasus Munir, Usman Hamid Diperiksa Komnas HAM
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3) Jumat:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
BACA JUGA:Indonesia Pemasok Utama Batu Bara bagi PLTU di Asia Pasifik
BACA JUGA:Kasus Munir, Usman Hamid Diperiksa Komnas HAM
b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: