Konflik PT FPIL dengan Desa Sumber Jaya Muaro Jambi, Warga Tolak Rencana Perusahaan Bangun Pos

Konflik PT FPIL dengan Desa Sumber Jaya Muaro Jambi, Warga Tolak Rencana Perusahaan Bangun Pos

Warga Desa Sumber Jaya yang ramai-ramai datang ke lokasi, karena mendengar rencana pembangunan pos oleh PT FPIL di sana, beberapa waktu lalu.-junaidi/jambi-independent.co.id-

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Konflik PT Fajar Pematang Indah Lestari (PT FPIL) dengan masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro JAMBI, Provinsi JAMBI, rupanya belum usai.

Konflik antara PT FPIL dengan warga Desa Sumber Jaya ini terus berlanjut, bahkan sudah berlangsung selama 26 tahun. 

Tokoh masyarakat Desa Sumber Jaya, Rasidi kepada jambi-independent.co.id mengatakan, bahwa perjuangan mereka mempertahankan haknya sejak tahun 1998 silam, hingga kini tak kunjung ada kejelasan. 

"Lah sudah hampir 26 tahun kami berjuang, sejak jaman masih kabupaten Batanghari sekarang sudah jadi Kabupaten Muaro Jambi," kata dia.

BACA JUGA:Lonjakan Arus Balik Penumpang di Pelabuhan Roro Kualatungkal-Batam

BACA JUGA:Trafik Internet Naik 12.87 Persen, Telkomsel Sukses Kawal Aktivitas Digital Pelanggan saat Ramadan dan Lebaran

Menurutnya, dulu perusahaan ini namanya PT Tusau, dan sekarang menjadi PT FPIL. "Tapi lahan yang sudah kami duduki berpuluh puluh tahun ini diakui oleh pihak perusahaan. Jadi Kami minta keadilannya pak," ujar Rasidi. 

Rabu 17 April 2024 siang, konflik tersebut kembali mencuat. Siang itu, para warga yang menduduki lahan tersebut mendapat informasi bahwa pihak perusahaan bakal membangun pos di sana. 

Mereka pun beramai-ramai berkumpul di lokasi mereka dan menolak tindakan yang bakal dilakukan oleh perusahaan. 

"Hari ini kami dapat informasi perusahaan mau membuat tenda atau pos, sedangkan kami juga sudah ada pos keamanan di lingkungan Desa Sumber Jaya ini," kata Rasidi. 

BACA JUGA:Mengenali Sisa-sisa Peradaban dari Gua Putri dan Goa Harimau

BACA JUGA:Praktik Sasi oleh Perempuan Raja Ampat yang Lebih dari Menjaga Laut

Rasidi pun meminta agar persoalan sengketa berkepanjangan ini bisa segera diselesaikan. Mereka pun sudah melaporkan hal ini ke berbagai pihak termasuk DPRD Provinsi Jambi dan bahkan sudah dibentuk Pansus untuk menyelesaikan persoalan ini. 

"Keputusan Pansus tanah kembali ke masyarakat. Pihak perusahaan setiap kali diundang oleh Timdu maupun Pansus tak pernah hadir. Kami mohon kepada pemerintah agar konflik ini bisa diselesaikan sesegera mungkin," kata Rasidi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: