Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu

Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu

Pemerintah segera bentuk satgas untuk memberantas judi online.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 18 April 2024 yang membahas langkah-langkah pemberantasan judi online di Indonesia.

Setelah rapat, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa pemerintah akan segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani masalah ini.

Menurut Budi, keputusan tersebut bertujuan untuk mengatasi permasalahan judi online secara lebih komprehensif dan efektif.

Pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini diharapkan dapat memberikan respons yang lebih cepat dan terkoordinasi dalam menanggulangi praktik judi online yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Keras Kepala, Ini 4 Zodiak Sulit Mendengarkan Pendapat Orang Lain

BACA JUGA:Korban Kasus Pelecehan oleh Oknum Kepsek di Madrasah Aliyah Tanjab Barat Melapor ke Polres Tanjab Barat

"Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya [perlu dilakukan] secara efektif," ujar Budi.

Satgas ini akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online, sementara penindakan hukum akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Menurut Budi, pemerintah akan melakukan tindakan seperti pemblokiran situs judi dan pengawasan terhadap rekening bank yang terkait dengan kegiatan judi online.

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan pentingnya pendekatan yang holistik dalam menangani masalah judi online.

BACA JUGA:Kereta Api Tujuan Palembang Hantam Bus Putra Sulung, 5 Orang Terpental Keluar, Satu Orang Tewas

BACA JUGA:Viral! Kesal Dilecehkan, Wanita di Palembang Ini Siram Air Keras ke Pria Teman Suaminya

Mahendra menyampaikan bahwa OJK telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024.

"Ada (aktivitas judi online) yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank," kata Mahendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: