MK Sebut Tidak Mengubah PKPU 19/2023, KPU Tak Melanggar Hukum
Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 22 April 2024.-ist/jambi-independent.co.id-
Hal ini terkait dengan pelaksanaan putusan MK yang memerlukan waktu dan proses adaptasi yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, MK juga telah membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024, yang melibatkan gugatan dari pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
BACA JUGA:Telkomsel Resmi Luncurkan Layanan eSIM, Pelanggan Bebas Pilih Nomor Sendiri
BACA JUGA:Persiapkan Diri Kamu! Berikut Tips Serta Strategi Lolos CPNS 2024 Anti Gagal
Mereka memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Serta meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan tersebut. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: