Waspada Modus Penipuan Tilang ETLE Lewat WhatsApp, Ini Penjelasan Polisi

Waspada Modus Penipuan Tilang ETLE Lewat WhatsApp, Ini Penjelasan Polisi

Modus Penipuan Tilang ETLE Lewat WhatsApp-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penipuan semakin marak dengan munculnya berbagai modus baru yang dirancang untuk mengecoh korban.

Kali ini, Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan baru yang mengatasnamakan surat tilang ETLE yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek, Polda Metro Jaya mencatat bahwa ribuan pemudik melanggar aturan ganjil genap.

Sebagai konsekuensinya, polisi telah mengirimkan bukti tilang melalui surat elektronik.

BACA JUGA:Turis Asing Meninggal Dunia Usai Terjatuh di Kawah Ijen, Jawa Timur

BACA JUGA:Ini Dia Olahraga yang Cocok untuk Penderita Obesitas

Meski demikian, masyarakat perlu berhati-hati terhadap bukti tilang yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp dengan format APK.

Polisi menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan surat tilang digital konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK.

"Waspada modus penipuan. Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK," demikian pernyataan dari TMC Polda Metro Jaya yang dikutip dari laman resmi mereka di Twitter pada Sabtu 20 April 2024.

Dalam pengumuman yang sama, TMC Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa surat tilang akan dikirimkan melalui surat pos, sesuai dengan alamat yang tertera pada surat-surat kendaraan.

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Sebut Tak Ada Bukti Intervensi Presiden terhadap Perubahan Syarat Paslon

BACA JUGA:5 Rekomendasi Makanan yang Cocok Dikonsumsi Saat Pencernaan Bermasalah

"Hanya mengirimkan surat konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan," jelasnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka surat tilang ETLE yang dikirimkan melalui WA dengan format APK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: