Kasus Penipuan Kepala Cabang PT SBS di Polda Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi: Sudah Naik ke Penyidikan
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.-melki/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS), inisial AS alias KA, dilaporkan ke Polda JAMBI.
Laporan terhadap kepala cabang PT SBS ini, terkait kasus penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen dan penipuan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Senin tanggal 29 April 2024.
Kata dia, kepala cabang PT SBS itu dilaporkan pada tanggal 17 April 2024. Kasus ini sendiri pun sudah masuk tahap penyidikan.
BACA JUGA:Komisi Informasi Dukung Penggiat P4GN yang Digelar BNN Provinsi Jambi
BACA JUGA:Puluhan Bikers Antusias Ikuti Honda Community Safety Riding Competition
"Proses ini sudah masuk dalam tahap penyidikan," kata Kombes Andri Ananta.
Lanjutnya, pelapor dalam kasus ini adalah perusahaan tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin. "Minggu ini dijadwalkan pemeriksaan dalam proses penyidikan," kata dia.
Sebelumnya kata Kombes Andri Ananta, Kepala Cabang PT SBS Jambi ini telah dilaporkan istrinya atas kasus perselingkuhan.
Namun kata dia, laporan itu telah dicabut. "Laporan perselingkuhan itu telah dicabut oleh istrinya," katanya.
BACA JUGA:4 Zodiak Paling Rajin Olahraga, Bentuk Kesehatan Fisik dengan Disiplin
Dalam laporan kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh AS, ini dimulai ketika AS dipercayakan oleh pelapor beberapa unit tugboat dan tongkang untuk dioperasionalkan di Jambi.
Namun, dalam perjalanannya tugboat dan tongkang ini diubah nama oleh AS tanpa sepengetahuan si pemilik yang berada di Banjarmasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: