Warga Tanjab Barat Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Ini Kronologisnya
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki saat memberikan keterangan.-ist/jambi-independent.co.id-
"Demi pembelaan diri, pelaku (Fikirman) berhasil menangkis sebanyak dua kali dan menendang perut korban (Edo), sehingga terjatuh dan terduduk," kata dia.
Fikirman pun langsung berlari menuju motornya dan membuka jok untuk mengambil pisau yang biasa digunakannya untuk bekerja.
BACA JUGA:Kota Jambi Alami Deflasi 0,05 Persen pada April 2024, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Infinix Note 40 Pro 5G HP Gaming dengan Performa Ngebut Harga 3 Jutaan
Setelah pisau di tangan, Fikirman pun langsung mendekati Edo dan menusuk sebanyak satu kali di bagian perut.
"Korban (Edo) sempat berlari ke STU untuk meminta pertolongan, kemudian pelaku langsung melarikan diri," kata AKBP Agung Basuki.
Lanjutnya, Fikirman berhasil ditangkap dengan mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa dia sedang bersembunyi di kebun sawit PT DAS.
"Tim kita dari Polres Tanjab Barat bersama unit Tungkal Ulu langsung menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku," kata dia, Jumat 3 April 2024.
BACA JUGA:Tcno Pova 5 Pro 5G HP Spek Gaming dengan Desain Istimewa
BACA JUGA:Waspada! Makan Terlalu Cepat Bikin Lambung Tidak Sehat Berikut Tips Mencegahnya
Saat itu Fikirman langsung menyerahkan diri, dan dibawa ke Polres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mengenai alasan kenapa Fikirman menikam Edo, Kapolres mengatakan bahwa dalam hal ini kepolisian melihat dari sisi kasus pembunuhannya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Fikirman, dia dikenakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang."
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam paling lama 7 tahun penjara," kata dia. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: