SPS Tolak Draft RUU Penyiaran, Minta DPR Tinjau Ulang, Ini Alasannya
SPS Tolak Draft RUU Penyiaran-Ist/jambi-independent.co.id-
Hal ini memperlihatkan adanya tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers.
4. UU Pers seharusnya menjadi rujukan bagi berbagai peraturan yang berkaitan dengan pers dan harus ada pelibatan Dewan Pers dan para konstituennya, serta komunitas pers dalam penyusunan draft RUU tersebut.
BACA JUGA:PLN Tuntaskan Pembangunan PLTA Jatigede 2 X 55 MW, Sistem Kelistrikan Sukses Dongkrak Bauran Energi
BACA JUGA:Bapemperda DPRD Kota Sungai Penuh Hadiri Rapat Rancangan Perda
5. SPS menyatakan menolak draf RUU tentang perubahan atas UU Penyiaran serta meminta peninjauan kembali terhadap proses perubahan tersebut.
Dengan pernyataan SPS tersebut Januar menegaskan, "DPR RI harus mempertimbangkan ulang dan melibatkan lebih banyak pihak terkait, khususnya Konstituen Dewan Pers dalam pembahasan RUU Penyiaran demi menjaga kebebasan pers di Indonesia.”.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: