Tim Gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Tertibkan PETI di Dusun Sungai Telang, Bungo
Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Kapolres Bungo, saat menuju lokasi PETI di Kabupaten Bungo.-ist/jambi-independent.co.id-
BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polres Bungo, melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.
Penertiban PETI yang menggunakan alat berat tersebut, dilaksanakan Rabu 22 Mei 2024.
Kegiatan penertiban ini dipimpin oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini.
Selain itu, diikuti personel gabungan Polres Bungo, Denpom II/2 Sriwijaya Jambi dan Babinsa Kecamatan Rantau Pandan.
BACA JUGA:Mitra 10 Resmi Hadir di Kota Jambi
Tim turun dengan berjalan kaki selama lebih kurang lebih 5 jam menuju lokasi tempat aktivitas PETI dengan medan yang cukup sulit.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan tim terpaksa harus berjalan kaki dikarenakan akses jalan yang sulit untuk ditempuh.
Tim yang turun berangkat pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024 pukul pukul 08.00 wib.
"Tim sangat luar biasa karena harus berjalan kaki berjam-jam dikarenakan jalurnya berbukit dan masih hutan lebat, serta tidak ada jalur untuk mobil maupun motor untuk mencapai titik lokasi," kata Kombes Mulia.
BACA JUGA:Soal Kerawanan Pilkada, Kabupaten Tebo Masuk Pantauan Kemendagri
BACA JUGA:TNI Gadungan Nekat Bawa BBM Ilegal di Riau, Warga Simpang Rimbo Diringkus Tim Intel Kodim 0415/Jambi
Setiba dilokasi tim berhasil menemukan satu unit alat berat jenis excavator warna kuning merk CAT, yang diduga digunakan untuk aktiftas PETI yang telah ditinggalkan oleh pemilik dan operator.
Selanjutnya dilakukan pelumpuhan alat agar tidak dapat digunakan kembali oleh pelaku PETI, dan dilakukan juga pembakaran lokasi base camp tempat pelaku PETI menginap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: