BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal alias Iday Akhirnya Dieksekusi Kejari Tebo
Kajari Tebo RIdwan Iswanta-ihwan/jambi-independent.co.id-
MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Syamsu Rizal atau yang akrab disapa Iday, yang saat ini masih menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Hal ini disampaikan oleh Kajari Tebo Ridwan Iswanta saat dikonfirmasi jambi-independent.co.id.
Menurut Ridwan, Iday dieksekusi pada hari Jumat 31 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
"Kita tunggu mulai pukul 20.00 WIB-21.30 wib," katanya, Sabtu 1 Mei 2024.
BACA JUGA:Buntut Atap Gedung Mall Pelayanan Publik Muaro Jambi Roboh, Dewan akan Batalkan Pekerjaan Lanjutan
BACA JUGA:Build Yin Mobile Legends Tersakit 2024, Damage Super Tinggi
Masih kata Ridwan, eksekusi dilakukan secara senyap. Menurutnya, Iday bersikap kooperatif saat dieksekusi di wilayah Kecamatan Tebo Tengah.
"Dia kooperatif saat dieksekusi," ungkapnya.
Untuk diketahui, saat ini Syamsu Rizal sudah diserahkan ke Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo, yang berada di KM 2 Jalan Lintas Tebo-Bungo.
Pada putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal.
BACA JUGA:Panwas Desa di Muaro Jambi Terindikasi Terlibat Partai Politik, Ini Kata Bawaslu Muaro Jambi
BACA JUGA:Gak Gampang Panik, Ini 5 Zodiak Paling Tenang Meski di Saat Situasi Genting
Syamsu Rizal alias Iday yang merupakan politisi dari Partai Demokrat ini, terkait kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan.
MA menyatakan terdakwa Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: