Awas Ada Calo Satuan Kredit Profesi, 3 Tenaga Kesehatan Sudah Dapat Sanksi dari Kemenkes
Menteri Kesehatan Budi Gunadi-ANTARA-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil tindakan terhadap tiga tenaga kesehatan (nakes) yang diduga menjadi calo untuk memperoleh Satuan Kredit Profesi (SKP).
Untuk diketahui, SKP ini diperlukan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.
Dalam keterangan yang diterima dari Kemenkes di Jakarta pada Sabtu tanggal 1 Juni 2024 itu, tiga oknum yang akan ditindak berasal dari Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
“Nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
BACA JUGA:Kemenag Pastikan Jamaah Calon Haji Lansia Dapat Makanan yang Sesuai
BACA JUGA:Kangen Sosok Ooh Sehun EXO yang Sedang Wamil? Ini 4 Drama Wajib Ditonton
Budi menjelaskan bahwa deteksi dan penindakan terhadap praktik percaloan saat ini semakin mudah berkat pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online.
Sistem ini berbeda dengan sistem sebelumnya yang manual dan tidak terintegrasi, yang diduga marak dengan praktik percaloan.
Sistem ini berhasil melacak praktik anomali di tiga kota tersebut, di mana para oknum menyamar seolah-olah menjadi nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online.
Mereka berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut dan menawarkan jasa mereka melalui media sosial dan grup WhatsApp dengan bayaran tertentu.
BACA JUGA:Ini Dia Tips yang Wajib Diketahui Orang Tua Saat Memilih Sekolah Untuk Anak
Menkes mengatakan bahwa sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.
SKP, lanjutnya, dapat diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar dan lokakarya yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di https://lms.kemkes.go.id/.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: