Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Menkopolhukam Jadi Ketua
Pemerintah berupaya memberantas judi online.-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam langkah tegas untuk memberantas perjudian daring, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Pembentukan Satgas ini, yang diumumkan pada 14 Juni 2024, dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.
Menurut informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu 15 Juni 2024, Satgas ini dibentuk karena perjudian daring ilegal telah menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, yang bisa memicu tindakan kriminal.
Selain itu, aktivitas ini telah meresahkan masyarakat, sehingga memerlukan tindakan tegas dan terpadu.
BACA JUGA:Amalan Sunah Sebelum dan Sesudah Salat Idul Adha, Apakah Dianjurkan Puasa Sebelum Salat Idul Adha?
BACA JUGA:Transformasi Regional 4 Di Bawah Naungan PTPN IV PalmCo
Presiden Jokowi memastikan keterlibatan lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring di Indonesia.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto akan dibantu oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan.
Selain itu, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong akan berperan sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas ini juga diperkuat oleh 26 anggota dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.
BACA JUGA:Apakah Sebelum Salat Idul Adha Harus Makan Dulu? Simak Penjelasan Berikut Ini
BACA JUGA:25 Ucapan Hari Raya Idul Adha 2024 untuk Keluarga, Teman-teman, WhatsApp dan Media Sosial
Dalam upaya penegakan hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, dengan tim yang beranggotakan 12 pejabat deputi dari berbagai kementerian dan lembaga.
Masa kerja Satgas ini berlaku dari tanggal ditetapkannya Keppres hingga 31 Desember 2024. Pembiayaan pelaksanaan tugas Satgas akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kementerian/lembaga terkait, serta sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: