Lebih Gampang, Ini Cara Mudah Cetak Kartu Keluarga dari Rumah!

Lebih Gampang, Ini Cara Mudah Cetak Kartu Keluarga dari Rumah!

Sekarang cetak Kartu Keluarga (KK) bisa lebih gampang.-ist/jambi-independent.co.id-

3. Proses Permohonan
   - Setelah mengajukan permohonan, Dukcapil akan memproses layanan cetak KK mandiri Anda.

4. Verifikasi dan Tanda Tangan Elektronik
   - Permohonan Anda akan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (barcode).

BACA JUGA:Deretan Harga Oppo Terbaru di Bulan Juni 2024, Mulai Rp 1 Jutaan Sudah RAM 4GB

BACA JUGA:10 Tips Jitu Untuk Anak yang Pertama Kali Baru Masuk Sekolah, Jangan Lupa Latih Kemandiriannya

5. Penerimaan Informasi dan File KK
   - Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan SMS dan email yang berisi link situs Dukcapil dan file PDF KK.
   - Anda juga akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

6. Pengecekan Data
   - Periksa kembali data yang telah dikirim oleh Dukcapil untuk memastikan semuanya benar.

7. Cetak KK Sendiri
   - Anda dapat mencetak KK menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Meski tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram, KK yang dicetak sendiri tetap sah secara hukum karena memiliki kode QR sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah.

BACA JUGA:Hasil Pengumuman PPDB Jambi untuk SMA dan SMK Bisa Dilihat Disini

BACA JUGA:Cek Cicilan KUR BRI 2024 untuk Pinjaman Rp 10 Juta hingga Rp 100 Juta

Dengan cara ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mengurus dokumen KK tanpa harus antre di kantor Dukcapil.

Pencetakan KK mandiri ini tidak hanya menghemat waktu tetapi juga meminimalisir kontak fisik, yang sangat penting di masa pandemi.

Jadi, jika Anda membutuhkan KK baru atau penggantian, cobalah metode cetak KK mandiri ini untuk pengalaman yang lebih praktis dan efisien. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: