Menag Yaqut Minta Seluruh ASN Kemenag Aktif Sosialisasikan Larangan Judi Online

Menag Yaqut Minta Seluruh ASN Kemenag Aktif Sosialisasikan Larangan Judi Online

Menteri agama Yaqut Cholil-Foto : dok-Jambi-independent.co.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Maraknya perjudian online menjadi perhatian serius Kementerian Agama.

Menindaklanjuti arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan larangan judi online.

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama ini diterbitkan, Rabu 26 Juni 2024.

Surat tersebut ditujukan kepada berbagai pejabat dan pimpinan di Kementerian Agama, termasuk Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

BACA JUGA:Cek, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Babak Ketiga Zona Asia

BACA JUGA:Bupati Bogor Sebut Ekonomi PKL Puncak Bakal Meningkat Jika Pindah ke Rest Area

Kemudian, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ.

"Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring," kata dia.

Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suyitno menjelaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

BACA JUGA:AHM Raih Penghargaan CSR Terbaik di Tanah Air

BACA JUGA:Meski Sempat Ada Penolakan, Penertiban PKL Puncak Tetap Jalan

Edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni 2024.

"Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama," terang Suyitno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: