Auditor BPK RI Perwakilan Jambi Diperiksa Kejari Sungai Penuh
Auditor BPK RI Perwakilan Jambi diperiksa Kejari Sungai Penuh -Foto : Saprial-Jambi-independent.co.id
SUNGAI PENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim auditor Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Perwakilan Jambi diperiksa oleh tim kejaksaan negeri SUNGAI PENUH, untuk diambil keterangannya sebagai tim auditor BPK RI Perwakilan Jambi.
Pemeriksaan terhadap lima Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jambi terkait Kasus -Kasus yang sedang ditangani oleh Kejari Sungai Penuh yakni dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada anggaran dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh yang saat sedang berjalan di Kejari Sungai Penuh.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sugandi,SH,MH kepada awak media mengatakan bahwa benar pada hari ini, Kamis, 27 Juni 2024.
BACA JUGA:Menag Yaqut Minta Seluruh ASN Kemenag Aktif Sosialisasikan Larangan Judi Online
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tim auditor BPK RI Perwakilan Jambi Terkait dengan kasus-kasus yang ditangani oleh kejaksaan negeri Sungai Penuh.
‘’Pemeriksaan terhadap tim auditor BPK RI Perwakilan Jambi itu, untuk mensinkronkan hasil temuan penyidik Kejari Sungai Penuh dengan hasil temuan Auditor BPK RI Perwakilan Jambi tentang kerugian Negara tentang dana hibah KONI,”katanya.
Ada lima orang tim Auditor BPK RI yang terpantau hadir di Kejari Sungai Penuh, salah satu poin yang menjadi materi pemeriksaan klarifikasi yakni untuk mensinkronkan temuan.
‘’Sehubungan ada perbedaan hasil temuan antara hasil auditor BPK RI Perwakilan Jambi dengan Hasil Penyidikan dan keterangan saksi-saksi, guna untuk sinkronisasi, perlu tim Penyidik Kejari untuk melakukan pemeriksaan terhadap auditor tersebut,’’jelasnya Andi Sugandi Kasi Intel Kejari Sungai Penuh.
BACA JUGA:Bank Indonesia Jambi Gelar Bedah Buku Rahasia Nusantara, Mengulik Sejarah Candi Candi di Indonesia
BACA JUGA:Harga hanya Rp 2 Jutaan, Samsung Galaxy M15 5 G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasinya
Sementara salah satu anggota BPK RI perwakilan Jambi, ketika ditanya oleh awak media membenarkan kita telah diminta keterangan oleh pihak penyidik kejari Sungai Penuh, terkait dengan hasil audit Dana hibah Koni Anggaran tahun 2023 lalu, pada pelaksanaan Porprov Jambi,"jelasnya.
‘’Terkait adanya selisih hasil audit dengan temuan hasil penyidikan kejari Sungai Penuh, merupakan hal yang wajar, kendati demikian sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jambi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh,"katanya.
Kasus dana hibah KONI dengan total anggaran 4 milyar, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 849 juta, dimana SPJ fiktif dan telah menetapkan 4 orang tersangka. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: