Sempat Mangkir, Penyidik Polda Jambi Jadwalkan Periksa Dua Tersangka Baru dalam Kasus Ko Apex

Sempat Mangkir, Penyidik Polda Jambi Jadwalkan Periksa Dua Tersangka Baru dalam Kasus Ko Apex

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.-dok/jambi-independent.co.id-

Upaya paksa ini kata dia, karena Ko Apex sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melayangkan surat pemanggilan kedua pada Senin 27 Mei 2024 lalu, namun tersangka yaitu Ko Apex kembali mangkir.

BACA JUGA:Simak, ini Jadwal dan Pemain Timnas di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025

BACA JUGA:Sempat Gagal Eksekusi Penalti Lawan Slovenia, Ini Pengakuan Cristiano Ronaldo

Kombes Andri mengatakan, segala upaya akan dilakukan sesuai dengan aturan, dalam melakukan upaya paksa terhadap Ko Apex ini.

Diberitakan sebelumnya, Ko Apex mangkir dalam pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, saat diwawancarai pada Selasa, 21 Mei 2024 mengatakan bahwa pemeriksaan Ko Apex dijadwalkan pada Selasa, 21 Mei 2024, namun dirinya tidak hadir dengan alasan masih di luar kota.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Plt Kadis Perkim Tebo Dicopot, Pj Bupati Tebo Tunjuk Eriyanto Sebagai Pengganti

BACA JUGA:KPK Periksa Petinggi Kemensos, Bongkar Kasus Korupsi Bansos 2020

"Saudara Affandi Susilo alias Ko Apex tidak dapat hadir sesuai dengan panggilan, dan juga sudah mengirimkan surat dari kuasa hukumnya, bahwa beliau minta ditunda dan minta dijadwalkan ulang untuk pemanggilan berikutnya, dengan alasan masih di luar kota sesuai surat yang diterima oleh Penyidik," kata dia.

Kompol Amin mengatakan, untuk jadwal pemanggilan Ko Apex selanjutnya, saat ini sedang dikoordinasikan dengan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

"Apabila pemanggilan kedua nanti, yang bersangkutan tidak juga hadir, dari penyidik akan membuat surat perintah membawa," ujarnya.

Amin mengatakan Ko Apex menjadi tersangka, dan disangkakan Pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.

BACA JUGA:Pinto: Kepala Daerah Harus Peduli Bencana dan Profesional dalam Mengelola Bantuan BNPB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: