Viral Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Rp75 Juta ke Negara, Ini Penjelasan Pemkab Muaro Jambi

Viral Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Rp75 Juta ke Negara, Ini Penjelasan Pemkab Muaro Jambi

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono -Foto : Junaidi-Jambi-independent.co.id

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masih ingat dengan pensiuanan guru TK di MUARO JAMBI, Asniati yang diminta mengembalikan uang gaji sebesar Rp 75.016.700 (Rp 75 juta)? 

Masalah yang menimpa Asniati ini sempat viral setelah dia mengadu ke DPRD Muaro Jambi karena tak sanggup mengembalikan uang tersebut. Pihak DPRD Muaro Jambi melalui komisi 1 sudah memanggil instansi terkait untuk menanyakan masalah ini. 

Lalu bagaimana penjelasan Pemkab Muaro Jambi?

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono menyampaikan terkait pemberitaan yang viral itu, Pemda dan komisi 1 DPRD Kabupaten Muaro Jambi telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

BACA JUGA:Cerita Bu Roma Bisa Nikmati Listrik PLN Pasca Kunjungan Erick Thohir

BACA JUGA:Mutasi di Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi, Kasat dan Kapolsek Ikut Diganti, Ini Nama-nama

Yang Pertama, Pemda dan DPRD telah berkoordinasi dan Konsultasi ke BKN Regional 7 Palembang untuk membantu penyelesaian  permasalahan Ibu Asniati Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam.

Dari pertemuan itu, BKN Regional 7 Palembang selanjutnya akan melaksanakan koordinasi lanjutan atas permasalahan ini. 

Sekda Budhi Hartono menjelaskan bahwa persoalan ini bukan temuan atas LHP BPK Tahun 2023 sebagaimana pemberitaan sebelumnya, namun berpotensi untuk menjadi temuan BPK dan sesungguhnya langkah ini diambil untuk mencegah temuan berulang ke depan.

Dia melanjutkan, sebenarnya untuk mengantisipasi masalah seperti ini, pemerintah sudah membuat surat edaran kepada OPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. 

BACA JUGA:Sinergi Bagi Negeri, Sinsen Dorong Pemberdayaan Masyarakat Melalui Green Kalcer

BACA JUGA:Ini Nama-nama Perwira yang Kena Mutasi di Polres Tanjab Barat, Tanjab Timur, Merangin dan Kerinci

"Kita tegaskan kepada pihak BKD dan OPD  harus memiliki data terkait para pegawai yang akan pensiun," timpalnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: