Siswa SMP di Kota Jambi jadi Korban Penipuan Online Hingga Rp12 Juta, Modus Menang Undian PStore
Siswa SMP di Kota Jambi jadi Korban Penipuan Online Hingga Rp12 Juta, Modus Menang Undian PStore-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang remaja di Jambi, yang merupakan siswa yang baru lulus SMP, menjadi korban penipuan online lewat aplikasi tiktok hingga transfer Briva senilai Rp 12 Juta.
Korban yakni Bella (14), warga Kasang Pudak, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, Jambi. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban saat diwawancarai pada Jumat, 5 Juli 2024 mengatakan bahwa dirinya mendapatkan pesan dari oknum karyawan PStore lewat aplikasi Whatsapp, yang menyebutkan bahwa korban memenangkan undian senilai Rp 6 Juta.
Bela awalnya, sempat menanyakan kepada agen tersebut untuk membuktikan kebenarannya.
BACA JUGA:Gunakan Layanan REC, PLN Pasok Listrik Hijau 8.978 MWh untuk Uniqlo Indonesia
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tim Ditreskrimsus Polda Jambi Datangi Kantor BKD Muaro Jambi
Korban yang masih belia, lantas percaya dengan modus yang dilakukan pelaku.
Tak sampai disitu, pelaku lantas menelpon korban untuk mengambil uang undian ke BRIlink terdekat.
Korban pun lantas menuruti tipu daya pelaku, yang meminta korban untuk mengirim uang melalui Briva dan Dana.
Bela bergegas mencari agen BRILink yang ada di Kota Jambi, didampingi dua orang temannya, yakni Naila Rahmawati, yang merupakan adik kandungnya, dan Sila yang merupakan teman dekat Bela.
BACA JUGA:Ini Sinopsis Film ‘Sekawan Limo’, Film Horor Bayu Skak: Dilarang Naik Gunung Sebelum 1 Suro?
BACA JUGA:Pedangdut Siti Badriah dan Ayu Aulia Bersiteru di Story Instagram, Begini Ceritanya
Sesampainya di salah satu konter BRIlink, yang terletak di Panca Karya, Jambi Timur, Kota Jambi, sekira pukul 21.14 WIB, Bela melakukan transfer melalui nomor Virtual Account BRI dan Dana yang dibantu oleh agen BRIlink tersebut.
“5 kali transfer kepada nomor tujuan akun dana 085370195104, atas nama Novia dengan jumlah yang berbeda, yakni transaksi pertama hingga ketiga senilai Rp 2 juta, dan transaksi keempat hingga kelima senilai Rp 3 juta, dengan total keseluruhan hingga Rp 12 juta,” sebutnya.
Setelah melakukan transaksi sebanyak 5 kali, pihak BRIlink baru menyadari bahwa Bella telah tertipu oleh pelaku penipuan online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: