Praperadilan Dikabulkan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Praperadilan Dikabulkan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) saat memberikan keterangan -ANTARA-

BANDUNG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada Senin ini tanggal 8 Juli 2024, Polda Jawa Barat (Jabar) memberikan tanggapan yang tegas terkait dengan keputusan pengadilan terbaru terkait kasus Pegi Setiawan.

Setelah kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Bandung, kepolisian setempat bersiap untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan komitmen pihaknya untuk sepenuhnya mematuhi putusan hakim.

"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Jules di Bandung.

BACA JUGA:Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Reaksi Polda Jabar

BACA JUGA:Pegi Dinyatakan Bebas, Hotman Paris Tawarkan Hal Ini : Saya Tunggu

Keputusan hakim dalam sidang praperadilan menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

Hal ini memicu respons cepat dari Polda Jabar untuk segera menindaklanjuti dengan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jules menjelaskan bahwa proses teknis pembebasan masih dalam tahap pengumpulan salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung.

Meskipun demikian, Polda Jabar berjanji untuk bertindak secepat mungkin. "Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," tegasnya.

BACA JUGA:Selamat! Polda Jambi Masuk Nominasi Kompolnas Awards

BACA JUGA:Dinyatakan Tak Bersalah, Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Kematian Vina

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, dengan tegas mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Dia menyatakan bahwa proses penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: