Buntut Pembangunan CPO di Desa Sembubuk, Dewan Panggil DPMPTSP, DLH dan Dinas PUPR Muaro Jambi

Buntut Pembangunan CPO di Desa Sembubuk, Dewan Panggil DPMPTSP, DLH dan Dinas PUPR Muaro Jambi

Kawasan yang rencananya akan dibangun pabrik CPO, di Desa Sembubuk, Kabupaten Muaro Jambi.-junaidi/jambi-independent.co.id-

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anggota DPRD Kabupaten MUARO JAMBI berencana akan memanggil Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR.

Hal tersebut buntut adanya rencana pembangun CPO di Desa Sembubuk.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Muaro Jambi Indra Gunawan atau yang akrab disapa Datuk Paul saat dikonfirmasi menyayangkan pernyataan Dinas PMPTSP, DLH dan PUPR yang tidak mengetahui adanya rencana pembangun CPO tersebut yang saat ini sedang ada pengerjaan penimbunan. 

"Kok bisa Dinas PMPTSP tidak tau, perizinan kan ada pada dinas mereka," ungkap Datuk Paul Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PPP Dapil Kumpeh Ulu, Kumpeh. 

BACA JUGA:Karhutla Di Kabupaten Tebo Mencapai 3 Hektare, Tetapkan Status Siaga

BACA JUGA:Ribuan Kendaraan Dinas Kerinci Menunggak Pajak, Samsat Sebut Padahal Sudah Dianggarkan

Lebih lanjut Datuk Paul menyebutkan, Komisi II DPRD Muaro Jambi berencana akan memanggil Dinas Dinas terkait untuk meminta kejelasan dan kebenaran terkait adanya  aktivitas rencana pembangunan CPO di Desa Sembubuk Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi. 

"Dalam waktu dekat ini, kami dari Komisi II kebetulan membidangi masalah perizinan akan memanggil Dinas Terkait untuk meminta penjelasan," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Kabupaten Muaro Jambi mengeluhkan adanya penimbunan yang diduga bakal dijadikan sebagai tempat usaha Pabrik Cruse Palm Oil (CPO). 

Penimbunan diduga ilegal tersebut terjadi di Desa Sembubuk Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi. 

BACA JUGA:Sekda Tutup FASI XXII Kota Jambi, Ini Daftar Pemenang Lombanya

BACA JUGA:Pemkot Jambi Tebar 22.550 Benih Ikan Gurame di Kawasan Wisata Danau Sipin

Akibat dari penimbunan diduga ilegal itu, membuat warga sekitar meresa resah, karna aktivitas penimbunan itu menimbulkan debu, dan dapat merusak kesehatan warga.

Seperti yang disampaikan oleh Hendri warga Desa Senaung menyebutkan dengan adanya musim panas dan aktivitas kendaraan bermuatan tanah yang melewati jalur RT 08 dan 06 menuju ke aktivitas usaha yang ada di Desa Senaung maupun desa Sembubuk membuat aktivitas warga menjadi terganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: