MPLS Kabupaten Sarolangun Berlangsung 2 Minggu, Ini Kata Kadis Diknas

MPLS Kabupaten Sarolangun Berlangsung 2 Minggu, Ini Kata Kadis Diknas

Pelepasan balon udara, sebagai tandai dimulainya MPLS di SDN 002 Pasar Sarolangun.-sarkoni/jambi-independent -

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tingkat SD dan SMPN di Kabupaten SAROLANGUN akan berlangsung selama 2 minggu.

Selama 2 minggu ini anak-anak tidak ada kegiatan berlajar terstruktur di kelas.

Namun lebih kepada permainan konstruktik untuk mengenal lingkungan sekolah.

Hal ini dkatakan Kadis Dikbud Kabupaten Sarolangun, Arsyad, saat memantau pelaksanaan MPLS tingkat SD, di SDN 002 Pasar Sarolangun Jambi.

BACA JUGA:Gawat! 4 ASN Pemkab Tebo Terafiliasi Jaringan Teroris, Pj Bupati: Info dari Densus 88

BACA JUGA:Mahasiswi Loncat dari Lantai 12 Gedung Mahligai Jambi, Rektor: UIN STS Jambi Sangat Berduka dan Kehilangan

Menurutnya kegiatan MPLS ini merupakan program dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercantum dalam Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

“Jadi hari ini adalah, kalau tingkat SD, ada transisi Paud yang menyenangkan. Karena selama ini anak Paud ini brand dia adalah bermain konstruktif. Hari ini mereka masuk lingkungan sekolah dasar berbeda tentunya dengan di Paud,” ujarnya.

Namun tambahnya, aturan juga mengamanatkan bahwa hari ini anak tidak bisa dipaksakan untuk belajar. Akan tetapi anak diajar untuk bermain konstruktif. 

“Bisa saja anak diajak berbaris, bermain, dan sebagainya, sehingga ada edukasi yang diberikan oleh sekolah. Dalam rangka konstruktif tadi sehingga inilah muatan-muatan pada MPLS,” terangnya.

BACA JUGA:SMAN 3 Kota Jambi Laksanakan MPLS Bagi Peserta Didik Baru

BACA JUGA:Pasca Penutupan PPDB Online, SMP Negeri di Kabupaten Bungo Penuh, SD Masih Kekurangan Siswa

Selain MPLS, ada juga  kegiatan MPLK atau Masa Pengenalan Lingkungan Kelas. Dalam kegiatan MPLK nanti anak-anak juga akan dilakukan pengenalan lingkungan kelas baru. 

“Nanti ada juga pengenalan kelas baru, karena siswa yang sebelumnya di Paud maka akan saat ini sudah pindah ke SD. Itulah salah satu muatan amanah dari aturan (Kementerian) yang hari ini, memang kita terapkan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: