Kasus Karhutla, Dalam 1 Minggu, Polda Jambi Amankan 4 Tersangka di Tempat Berbeda

Kasus Karhutla, Dalam 1 Minggu, Polda Jambi Amankan 4 Tersangka di Tempat Berbeda

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo, saat dikonfirmasi.-puput/jambi-independent.co.id-

“Keempat tersangka disangkakan pasal UU Kehutanan pasal 108 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan pasal 187 atau pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Selanjutnya, bambang mengatakan bahwa pihaknya menghinbau kepada masyarakat perorangan maupun pelaku usaha, bahwa Polda Jambi akan menindak tegas siapapun yang membuka lahan dengan cara membakar atau disengaja.

BACA JUGA:Harga HP Oppo A77s Lebih Murah Dibandingkan iPhone 11, Spesifikasi Tak Kalah Ganas

BACA JUGA:Pinjaman KUR Mandiri 2024 Rp 200 Juta Cicilan Rp 3 Jutaan Perbulan, Pahami Persyaratannya Disini

“Dan ini berlaku bagi perorangan dan jika pelaku usaha makan akan dikenakan korporasi dan pada ujungnya akan kita kenakan UU Lingkungan Hidup,” sebutnya.

Selain itu, Bambang mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap 27 TKP kebakaran hutan di Jambi, dengan total luas lahan 119 hektar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: