Gaspoll Ga Pake Kendor, Kapolda Jambi Pastikan Tegas Tangani Pelaku Karhutla di Jambi: Tidak Pakai Rem
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, didampingi Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Rachmad.-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Awas, Makanan Lezat Ini Bisa Bikin Anda Cepat Keriput
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan di TKP lainnya.
“Empat tersangka yang berhasil diamankan ini ada pekerja dan ada pemilik lahan, untuk sementara ini yang terbakar adalah lahan milik masyarakat,” ujarnya.
Bambang mengungkapkan, tersangka kebakaran hutan di 2 TKP Tanjab Timur yakni berinisial SA (56) dan AN (32), TKP di Tebo yakni AP (32), dan TKP di Muaro Jambi yakni WA (44).
“Keempat tersangka disangkakan pasal UU Kehutanan pasal 108 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan pasal 187 atau pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Realme 5i Terbaru di Bulan Juli 2024, Cocok untuk Main Game
BACA JUGA:Hanya Rp 500 Ribuan Cicilan KUR BRI 2024 untuk Pinjaman Rp 25 Juta
Selanjutnya, bambang mengatakan bahwa pihaknya menghinbau kepada masyarakat perorangan maupun pelaku usaha, bahwa Polda Jambi akan menindak tegas siapapun yang membuka lahan dengan cara membakar atau disengaja.
“Dan ini berlaku bagi perorangan dan jika pelaku usaha makan akan dikenakan korporasi dan pada ujungnya akan kita kenakan UU Lingkungan Hidup,” sebutnya.
Selain itu, Bambang mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap 27 TKP kebakaran hutan di Jambi, dengan total luas lahan 119 hektar. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: