Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Warga Singkut yang Bawa 463 Gram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Warga Singkut yang Bawa 463 Gram Sabu-Ist/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, mengamankan 463 gram barang bukti sabu, dan mengamankan 1 orang tersangka, pada Jumat, 26 Juli 2024.
Tersangka yakni berinisial MQ, warga Kecamatan Singkut, Sarolangun, yang berhasil diamankan di Depan SPBU Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari, Jambi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir ResNarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan, dalam konferensi pers pada Jumat, 2 Agustus 2024, di Mapolda Jambi.
Dirinya mengatakan bahwa, tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan kurir.
BACA JUGA:Kasus Siswi SMAN di Jambi Dibegal Ojek Online, Ini Tanggapan Maxim
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bentrok 2 Dusun di Bungo Akhirnya Berakhir Damai
“Kronologi penangkapan pada 26 Juli 2024, tim opsnal mendapatkan informasi terkait adanya peredaran barang tersebut, tersangka yang berhasil diamankan merupakan kurir,” ungkapnya.
Andi mengatakan, M memperoleh barang bukti sabu dari seorang pria berinisial A, dengan sistem lempar.
Hingga saat ini, A masih dalam pengejaran oleh Subdit I Ditresnarkoba atau DPO.
“Narkoba ini berasal dari Jambi, yang diletakkan di suatu tempat oleh A, dan kemudian diambil oleh M untuk kemudian diedarkan di Jambi,” sebutnya.
BACA JUGA:Romi: H Abdul Rahman Tidak Omon-omon, Layak Jadi Wali Kota Jambi
Tersangka disangkakan pasal 114 atau pasal 112 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.
“Apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan 2.316 (dua ribu tiga ratus enam belas ribu) Jiwa,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: