Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kantor Pertanahan, Ini Harapan Pj Wali Kota Jambi
Pj Wali Kota Jambi Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kantor Pertanahan-Ist/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Pertanahan Kota Jambi membangun kerja sama pengintegrasian data pertanahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan dua dokumen kerja sama.
Dokumen pertama Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Jambi dengan Kantor Pertanahan Kota Jambi tentang Kerjasama Bidang Pertanahan, yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Hary Susetyo, sementara dokumen kedua Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Erfina dengan pihak yang sama yakni Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Hary Susetyo, yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Jumat 2 Agustus 2024.
Adapun tujuan dari kegiatan itu adalah untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi yang baik serta percepatan pelayanan dan permuktahiran data. Selain itu juga dilakukan kerja sama percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
BACA JUGA:Ajak Anak Berwisata, Pj Wali Kota: Ayo, Kenalkan Sejarah Jambi Sejak Usia Dini
BACA JUGA:Heboh Video Polisi Disebut Ngintil Perempuan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
"Intinya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pelayanan pertanahan dan mendukung peningkatan perpajakan secara transparansi," jelas Sri.
“Saya yakin, pengintegrasian ini dapat memudahkan validasi data pada saat proses pengurusan dokumen pertanahan, karena dengan data yang lebih lengkap dan reliabel, tentunya bisa meningkatkan pendapatan pajak dari sektor pertanahan, sehingga target realisasi bisa mudah tercapai," tambahnya.
Dirinya berharap, dengan Perjanjian Kerja Sama dan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Pertanahan dan BPPRD diharapkan realisasi pajak bisa tercapai sesuai target yang telah ditentukan dan disisi lain pelayanan bisa dilakukan secara cepat.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan selama ini agar terus dioptimalkan, begitu sudah dibikin perjanjian jangan behenti disitu. Mudah-mudahan apa yang harus diselesaikan tidak hanya sebatas simbolis semata. Terimakasih kepada semua pihak yang telah menyiapkan secara substansinya membangun hubungan kerjasama, baik dalam konteks masyarakat maupun kota Jambi," pungkas Pj Wali Kota Sri Purwaningsih.
BACA JUGA:Sempat Tiarap, Penambangan Minyak Ilegal di Sumsel Marak Lagi, Ketegasan Kapolda Sumsel Ditunggu
BACA JUGA:Polisi Amankan 5 Pelaku Pengoplos Gas Subsidi 3 Kg di Jambi
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina menyebutkan, dengan adanya kerja sama yang terjalin saat ini nantinya akan berkontribusi besar, terutama untuk pelayanan tertib administrasi.
"Di sisi lain juga memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Jambi dan Badan Pertanahan dalam pertukaran data pertanahan untuk bisa lebih efisien dan menjamin ke akuratan data," sebut Nella.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: