Polres Batanghari Amankan Satu Pelaku Karhutla
Polres Batanghari amankan pelaku Karhutla -Foto : Subhi-Jambi-independent.co.id
Dimana terkait Tindak Pidana Setiap orang dilarang membakar hutan atau orang perorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Sementara sanksi menanti terkait dengan pembakaran hutan dan lahan dengan Denda yang disangkakan UU Nomor 41 Tahun 1999 pasal 78 Ayat 3 dengan Ancaman 15 Tahun Penjara dengan Denda 5 miliar,"tutupnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: