Padahal Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara, Pelaku Galian C Ilegal di Kabupaten Kerinci Belum Tersentuh
Aktivitas galian C di Kabupaten Kerinci.-ist/jambi-independent.co.id-
Hal itu merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba yang ancaman pidananya bisa 5 tahun penjara.
Disinggung soal ada dugaan adanya yang membekingi kegiatan Galian C ilegal di Kerinci, Viktor mengatakan hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Kemarau Panjang, 72 Hektar Lahan Pertanian di Kabupaten Bungo Alami Kekeringan
BACA JUGA:Mewujudkan Swasembada Gula Nasional 2030
Dia menambahkan yang membekingi bisa dipidana. Tapi menurutnya, tidak mudah untuk membuktikannya, karena biasanya peranan bekingan ini tidak ditemukan perbuatan nyata yang terlihat dengan kasat mata.
“Karena ini terkait pidana maka data yang diduga bengking Galian C ilegal ini harus jelas," kata dia.
Selain itu, harus ada bukti keterlibatan yang nyata, karena tidak bisa diduga-duga karena ini tindak pidana.
Lanjutnya, jika melihat beberapa laporan pidana pertambangan Galian C terkait beking di beberapa wilayah di Indonesia, jarang bisa dibuktikan.
BACA JUGA:Potensi Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia
BACA JUGA:Tingkatkan Kehandalan Listrik di Bengkulu Utara, PLN Operasikan Gardu Induk Argamakmur
“Karena sekali lagi saya katakan karena ini terkait pidana maka harus ada bukti dan cukup buktinya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, aktivitas Galian C ilegal di Kabupaten Kerinci sepertinya sulit sekali diberantas.
Bahkan para pelaku seperti sampai saat ini masih aman-aman saja.
Dan aktivitas galian C jenis tanah dan koral berjalan dengan lancar dan mulus tanpa ada tersentuh hukum.
BACA JUGA:I Gede Sumarjaya Puji Terobosan Erick Thohir Tentang Klasterisasi dan Holdingisasi BUMN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: