Kedapatan Simpan Sabu, Pria Asal Merangin Ini Harus Mendekam di Polres Sarolangun

Kedapatan Simpan Sabu, Pria Asal Merangin Ini Harus Mendekam di Polres Sarolangun

Warga asal Kabupaten Merangin, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun karena kedapatan menyimpan sabu.-zarkoni/jambi-independent.co.id-

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun kembali mengamankan seorang pria berinisial PI (26).

Warga Rantau Panjang Tabir Kabupaten Merangin ini, ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram.

Dia ditangkap, pada saat dilakukan penggeledahan oleh polisi di mobil PI yang parkir di tempat karaoke, di Sarolangun, Sabtu pagi, 3 Agustus 2024.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendri, mengatakan bahwa pelaku diamankan saat berada di salah satu tempat hiburan di Sarolangun.

BACA JUGA:PDIP Bakal Sanksi Kader Tidak Patuh Satu Komando

BACA JUGA:Tips #Cari_Aman Rayakan Hari Kemerdekaan

“Penangkapan dipimpin oleh Ipda Andhika Adjie Bahti, yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat hiburan malam atau tempat karaoke, terdapat pengunjung yang menyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Kemudian, mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 03.20 Wib tim berhasil mengamankan PI atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram yang disimpan di mobil pelaku. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu 1,32 gram, 1 jarum alat isap, 1 korek api, 1 HP merek iPhone 11 warna hitam dan 1 unit mobil jenis Toyota Yaris B 111 TA warna merah marun. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: