Bakar Lahan Seluas 2 Hektar, Warga Semarang Ini Diamankan Polres Tanjab Barat Dalam Kasus Karhutla
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki memberi penjelasan tentang kasus karhutla di wilayah hukumnya.-umam/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Upaya Penanganan Karhutla, Pemkab Muaro Jambi Minta Bantuan Helikopter Water Boombing
Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000.00. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: