Jasa Raharja dan Anggota Holding IFG Tandatangani Komitmen Anti-Fraud Bersama BPKP

Jasa Raharja dan Anggota Holding IFG Tandatangani Komitmen Anti-Fraud Bersama BPKP

Jasa Raharja dan anggota Holding company tandatangani komitmen Anti - Fraud bersama BPKP-Foto : Jasa Raharja-Jambi-independent.co.id

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jasa Raharja, dan seluruh anggota Holding Indonesia Financial Group (IFG), menandatangani Komitmen Anti-Fraud yang disaksikan Badan Pengawasan Keuangan dan Prmbangunan (BPKP).

 Penandatanganan dilakukan oleh direktur utama masing-masing anggota holding, di Gedung Jiwasraya, Jakarta, pada Selasa 13 Agustus 2024.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan, penandatanganan komitmen ini dilakukan untuk memperkuat implementasi sistem anti-fraud di ekosistem holding BUMN asuransi, penjaminan dan investasi, serta bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan dalam memastikan bahwa seluruh layanan yang diberikan bebas dari praktik penipuan dan kecurangan.

 “Langkah ini sejalan dengan upaya Jasa Raharja untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

BACA JUGA:Begini Cara Guru PAUD dan TK di Sumut Kampanyekan Keselamatan Berkendara

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pilwako Jambi 2024, HAR-Guntur Terima Rekom Partai Gerindra

Jasa Raharja sendiri, telah menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen AntiPenyuapan (SMAP) sejak tahun 2020 dan telah mendapatkan sertifikasi dari SAI Global. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang bebas dari fraud, pungli, dan bentuk penyimpangan lainnya,” ujar Rivan.

Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo, menyampaikan bahwa fraud merupakan salah satu isu yang sangat krusial dalam dunia bisnis keuangan. Oleh karena itu, manajemen IFG terus melakukan berbagai upaya pencegahan.

“Kerja sama ini merupakan keseriusan IFG dan anggota holding untuk mencegah terjadinya fraud melalui implementasi tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang efektif dalam operasional bisnis perusahaan. Sehingga, dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan khususnya asuransi, penjaminan dan investasi,” ujarnya.

Haru menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan diterbitkannya POJK No. 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. IFG sebagai Perusahaan yang dikategorikan konglomerasi keuangan melakukan persiapan lebih dini dalam implementasi POJK tersebut, baik di IFG maupun di anggota holding. 

BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Hadiri Pertemuan Kepala Daerah Se-Indonesia dengan Presiden di IKN

BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Bentuk Pansus Minta Pengelolaan KSP Hotel Ratu dan RCC Dikelola BUMD

“Mudah-mudahan ini juga bisa dilakukan oleh seluruh anggota holding,” imbuh Haru.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, 1mengatakan, dengan penandatanganan Piagam Komitmen Anti-Fraud, BPKP akan mendukung peningkatan kinerja dan tata kelola di BUMN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: