Tak Bisa Dianulir, Pakar Hukum Tegaskan KPU Harus Jalankan Putusan Mahkamah Konstitusi

Tak Bisa Dianulir, Pakar Hukum Tegaskan KPU Harus Jalankan Putusan Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi. Pengamat menegaskan, bahwa putusan MK tak bisa dianulir.-Ist/jambi-independent -Pixabay.com

Dalam rapat tersebut, 8 fraksi di DPR, termasuk Gerindra, Demokrat, dan Golkar, menyatakan dukungan untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya fraksi yang menolak.

BACA JUGA:Aklamasi, Abror Lubis Terpilih Sebagai Ketua DPD REI Jambi

BACA JUGA:Hadir dengan Berbagai Keunggulan, Ini Harga dan Spesifikasi Oppo Reno12 Series

Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, juga memberikan persetujuan agar RUU Pilkada segera diparipurnakan.

Ada dua materi krusial dalam RUU Pilkada yang menjadi perhatian. Pertama, perubahan Pasal 7 terkait syarat usia pencalonan kepala daerah.

Rapat Panja sepakat menetapkan usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.

Serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan.

BACA JUGA: Berikut Nama-nama 30 Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun yang Segera Dilantik

BACA JUGA:Pentingnya Jaga Kesehatan Mental, Begini Cara 5 Mudah yang Harus Dilakukan

Namun, keputusan ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan bahwa penghitungan usia harus dimulai sejak penetapan pasangan calon.

Kedua, perubahan Pasal 40 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

Meskipun Panja mengakomodasi sebagian putusan MK, hal ini tetap menuai perdebatan karena tidak sepenuhnya mengikuti ketetapan yang dikeluarkan oleh MK.

Dengan berbagai dinamika ini, Dr Johanes mengingatkan bahwa setiap langkah yang diambil oleh KPU dan badan legislatif harus menghormati supremasi hukum yang telah ditetapkan oleh MK.

BACA JUGA:Kearifan Lokal Desa Belangian, ‘Penjaga Geopark Meratus’ di Kalimantan Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: