BPJS Ketenagakerjaan Bungo Gandeng Kejaksaan Negeri untuk Tindak Perusahaan Penunggak Iuran

BPJS Ketenagakerjaan Bungo Gandeng Kejaksaan Negeri untuk Tindak Perusahaan Penunggak Iuran

BPJS Muaro Bungo Gandeng Kejaksaan Negeri untuk Tindak Perusahaan Penunggak Iuran--

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDBPJS Ketenagakerjaan Cabang Bungo mengambil langkah tegas dalam menangani perusahaan yang menunggak iuran dengan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Bungo pada Selasa, 20 Agustus 2024. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara kedua lembaga untuk memastikan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Muhammad Rifai Siregar, secara resmi menyerahkan SKK kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fadhila Maya Sari, SH, MKn. Penyerahan SKK ini mencakup penanganan secara non-litigasi dan litigasi terhadap empat badan usaha yang menunggak pembayaran iuran. 

Menurut M Rifai Siregar Kepala BPJS ketenagakerjaan Muara Bungo, dari tiga perusahaan yang menerima SKK non-litigasi, dua di antaranya telah melunasi tunggakan. Namun, satu perusahaan masih belum memenuhi kewajibannya. Sementara itu, satu perusahaan lain yang sudah masuk ranah litigasi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bungo pada 6 Agustus 2024. Sidang pertama telah digelar namun harus ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat, dengan jadwal sidang lanjutan pada pekan berikutnya.

Muhammad Rifai Siregar menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja di wilayah Bungo terhadap program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kami berharap melalui kerjasama ini, para pemilik dan pimpinan badan usaha akan lebih sadar akan pentingnya melaksanakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Rifai.

BACA JUGA:Erina Gudono Jadi Sorotan Netizen, Disebut Bau Ketiak dan Bau Kaki

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Pembentukan Redkar, Pemkab Tanjab Timur Sambut Baik Program Bersama SKK Migas PetroChina

Rifai juga menekankan bahwa kewajiban ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja secara sosial, ekonomi, dan keselamatan kerja. "Kami berharap SKK ini dapat mendorong perusahaan yang masih menunggak untuk segera melunasi kewajiban mereka," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rifai juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bungo atas dukungan dan kerjasama yang baik dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bungo.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo telah melakukan berbagai upaya pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan terkait kewajiban pembayaran iuran. Namun, beberapa di antaranya masih belum menyelesaikan tunggakan. Oleh karena itu, bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Bungo melalui SKK ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan permasalahan tunggakan iuran.

"Dengan dukungan dari Kejaksaan, kami optimis masalah ini bisa segera terselesaikan, sehingga hak-hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan sosial dapat terpenuhi," pungkas Rifai. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: