Kades di Sungai Penuh Langgar Netralitas Pilkada Serentak 2024, Ini yang Dilakukannya
Ilustrasi Pilkada 2024-Ist/jambi-independent.co.id-
Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini berkaitan dengan partisipasi dalam kegiatan politik dan upaya mendekatkan diri dengan partai politik.
Ini termasuk mengikuti kegiatan partai atau menunjukkan dukungan secara terbuka kepada calon tertentu, yang jelas melanggar aturan tentang netralitas ASN.
Ari Juniarman menjelaskan, pihanya telah menerima empat laporan awal yang kemudian ditelusuri lebih lanjut.
BACA JUGA:Bandara Sultan Thaha Jambi Buka Rute Baru: Jambi-Kualanamu dan Jambi-Yogyakarta, Ini Info Lengkapnya
BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi jadi Inspektur Upacara Hari Pramuka ke-63 di Kota Jambi
Laporan ini akhirnya diteruskan ke KASN. Beberapa di antaranya melibatkan ASN yang aktif dalam kegiatan politik di Kerinci, Sungai Penuh, dan Kota Jambi.
Bawaslu Jambi menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam menjaga keadilan dan transparansi Pilkada. Mereka juga mengingatkan seluruh ASN di Provinsi Jambi untuk tidak terlibat dalam politik praktis, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.
"Netralitas ASN adalah fondasi utama untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan tanpa keberpihakan dan menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi kita," kata Ari Juniarman.
Langkah Bawaslu ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat merusak stabilitas politik di daerah.
BACA JUGA:Turun Harga HP iPhone 14 hingga iPhone 14 Pro Max di iBox, Cek Disini Selengkapnya
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Realme C55 NFC di Bulan Agustus
Dengan tindakan tegas ini, Bawaslu berharap semua pihak, khususnya ASN, dapat memahami pentingnya menjaga netralitas dalam proses politik.
Bawaslu Provinsi Jambi sekali lagi mengingatkan seluruh ASN di daerah tersebut untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Dalam suasana politik yang semakin memanas menjelang Pilkada 2024, menjaga netralitas adalah langkah esensial untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diharapkan oleh masyarakat.
Dengan menjaga netralitas, ASN berkontribusi penting dalam menjaga ketertiban dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: