Nekat Buat Miras Ilegal, 4 Pria Ini Divonis 16 Bulan Penjara, Denda Rp212 Juta
Ilustrasi. 4 warga Medan divonis bersalah, karena telah membuat miras ilegal.-ist/jambi-independent.co.id-pixabay.com
Menurut Hakim As'ad, hal yang meringankan adalah fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Namun, perbuatan mereka dinilai memberatkan karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp106 juta serta berpotensi menimbulkan korban.
BACA JUGA:Karhutla di Jambi, 3 Ribu Hektar Lebih Hutan dan Lahan Terbakar
Penggerebekan Pabrik Miras Ilegal
Kasus ini bermula pada 25 April 2024 ketika pabrik minuman keras ilegal yang mengandung etil alkohol (MMEA) di Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia Timur, digerebek oleh petugas gabungan Bea Cukai Medan, Kodam I Bukit Barisan, dan Kodim 0201 Medan.
Saat penggerebekan, petugas menemukan 50 karton berisi 12 botol MMEA di dalam mobil, dengan pita cukai bekas yang diduga digunakan ulang.
Selain itu, petugas menyita sebuah mobil Daihatsu Luxio, satu sepeda motor Kawasaki Ninja, dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi minuman keras tersebut. Ribuan botol kosong dan 4.387 keping pita cukai bekas juga ditemukan di lokasi pabrik.
Menurut JPU Julita Purba, para terdakwa mengoperasikan pabrik tersebut sejak Oktober 2023 dan berhasil memproduksi sekitar 12.000 botol miras ilegal.
BACA JUGA:Jambi Independent dan PetroChina Internasional Jabung Ltd Sepakat Berkontribusi untuk Jambi
BACA JUGA:Pelamar CPNS Tebo Mencapai 801, Ini Kata Kepala BKPSDMD Kabupaten Tebo
Vonis ini menutup kasus yang telah merugikan negara secara signifikan dan menjadi peringatan keras bagi pelaku produksi miras ilegal.
Tindakan tegas terhadap para terdakwa diharapkan dapat mencegah praktik serupa yang tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: