Gelapkan Uang Perusahaan, Sales PT Shukaku Cabang Jambi Ditangkap Polsek Jelutung
Pelaku penggelapan di PT Shukaku, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jelutung, dipimpin Ipda Andi IJ.-ist/jambi-independent.co.id-
Akhirnya di hari Kamis 5 September 2024, tim berhasil mengamankan EA di kediamannya. "Sudah kita amankan," kata Ipda Andi IJ.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 41 faktur penjualan barang PT Shukaku dari 27 toko; 33 surat jalan penjualan barang PT Shukaku; 1 embar surat pernyataan; 1 lembar surat keterangan kerja EA, dan 1 lembar slip gaji EA.
BACA JUGA:Di SMPN 12 Tanjab Timur, SKK Migas-PetroChina Sosialisasikan Sekolah Aman Bencana
"Penyidik saat ini masih mendalami kasus ini, untuk melihat adakah pihak lain yang terlibat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: