Akhirnya, BKN Perbolehkan Penggunaan Meterai Tempel pada Pendaftaran CPNS 2024, Simak Ketentuannya

Akhirnya, BKN Perbolehkan Penggunaan Meterai Tempel pada Pendaftaran CPNS 2024, Simak Ketentuannya

BKN Perbolehkan Penggunaan Meterai Tempel pada Pendaftaran CPNS 2024-Ist/jambi-independent.co.id-instagram.com/bkngoofficial

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 sedang berlangsung, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengeluarkan pengumuman penting terkait penggunaan meterai dalam proses pendaftaran. 

Mulai 5 September 2024, pukul 20.00 WIB, para pelamar CPNS 2024 diizinkan menggunakan meterai tempel maupun e-meterai sebagai bagian dari dokumen administrasi.

Ini setelah terjadinya huru-hara penggunaan e-meterai pada pendaftaran CPNS 2024.

Di mana, sulitnya pelamar untuk mengakses website penyedia e-meterai.

BACA JUGA:Ini 5 Zodiak yang Paling Hoki Soal Keuangan, Rezeki Mengalir Tanpa Henti

BACA JUGA:Warga Rantau Panjang Kabupaten Bungo Ancam Golput, Ini Sebabnya

Sehingga, waktu pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang dan akhirnya memperbolehkan penggunaan meterai tempel pada pendaftaran CPNS 2024.

Jadi, untuk kamu yang mau mendaftar CPNS 2024 dengan menggunakan meterai tempel, harus memperhatikan ketentuan yang disampaikan BKN, seperti yang dilihat jambi-independent.co.id, pada akun resmi Instagram BKN @bkngoidofficial.

Dalam pengumuman tersebut, BKN menegaskan bahwa pelamar yang menggunakan meterai palsu atau meterai bekas yang sudah pernah digunakan, akan dikenakan sanksi berupa TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada tahap seleksi administrasi. 

Ini merupakan langkah tegas dari BKN untuk mencegah penyalahgunaan dan meminimalisir penggunaan dokumen palsu.

BACA JUGA:Rampok Uang Nasabah BRI Jambi Rp 500 Juta dengan Modus Pecah Kaca, 4 Pelaku Ditangkap di Medan, 2 Ditembak

BACA JUGA:Juliana Klarisa Raih Emas Pertama untuk Jambi di PON XXI dari Cabor Angkat Besi

Untuk mempermudah proses pendaftaran, pelamar CPNS bisa menggunakan dua jenis meterai yang diakui, yaitu:

1. Meterai Tempel Rp10.000 – Meterai fisik yang dapat ditempelkan pada dokumen penting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: