50 Butir Pil Ekstasi Merek Rolex dan 2 Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Tanjab Timur
Kapolres Tanjab Timur, Heri Supriawan, menjelaskan kronologi penangkapan 2 tersangka penyelundup 50 butir pil ekstasi.-harpandi/jambi-independent.co.id-
MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil menggagalkan upaya pengiriman puluhan butir pil ekstasi di perbatasan Kecamatan Muarasabak Barat dan Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus, menjelaskan, kasus pengiriman pil ekstasi ini berhasil diungkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Tanjab Timur pada tanggal 5 September 2024.
Kedua tersangka masing-masing atas nama M Armansyah (20) dan Agustiawan (22), diamankan di kawasan Jembatan Muara Sabak, Kecamatan Muarasabak Timur, saat hendak melintas membawa pil ekstasi menggunakan satu unit sepeda motor, sekitar pukul 18.00 wib.
"Saat digeledah, pada saku celana M Armansyah ditemukan 50 butir pil ekstasi merek Rolex dengan berat Netto 16,50 gram, yang disimpan dalam bungkus kotak rokok," jelasnya.
BACA JUGA:Sopir Mobil Rental Asal Kualatungkal Hilang, Ada Temukan Mayat Pria di Bayung Lencir
BACA JUGA:Alat Berat Bantuan JADI Kembali Buka Akses Jalan Masyarakat di Dusun Pematang Panjang
Saat diinterogasi, kedua tersangka ini mengaku hanya sebagai kurir dan akan mengantarkan puluhan pil ekstasi tersebut ke kawasan Kecamatan Muarasabak Timur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undangan-undangan Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk ancaman dari pasal tersebut yakni, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Atau pidanan penjara seumur hidup dan ancaman pidana mati.
Selain itu, dalam pasal tersebut, terhadap kedua tersangka akan dikenakan pidana denda Rp800 Juta sampai Rp10 Miliar.
BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Sungai Mengkuang Ilir Bersatu Untuk Menangkan Pasangan JADI
BACA JUGA:Warga Bougenvile Sambut Bacalon Wali Kota Jambi H Abdul Rahman di Masjid Muhammad Fabiansyah Putra
"Tentunya, kami tidak main-main dalam menindak tegas peredaran dan penggunaan narkoba di wilayahnya hukum Polres Tanjab Timur. Sebab, dampak negatif dari barang haram ini sangat banyak dan dapat merusak generasi bangsa," ungkap Kapolres Tanjab Timur ini.
Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Charles Sitorus, dalam pemaparannya menambahkan, kedua tersangka ini sebelumnya berkomunikasi dengan seseorang berinisial M yang menyuruh mereka mengambil barang haram tersebut di kawasan Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: