2 Tahun Buron, Bos Narkoba di Kampung Puntun Ditangkap Petugas BNN

2 Tahun Buron, Bos Narkoba di Kampung Puntun Ditangkap Petugas BNN

Salihin alias Saleh, bos narkoba di Kampung Puntun, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.-bnn/jambi+independent.co.id-

KALTENG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bos narkoba di Kampung Puntun, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap.

Bos narkoba di Kampung Puntun yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) ini, adalah Salihin alias Saleh (39).

Saleh adalah bos narkoba di Kampung Puntun, sebuah kampung narkoba di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Diketahui Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Lakukan Aksi Propaganda di Media Sosial, Masyarakat Diminta Jangan Terpengaruh

BACA JUGA:Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Prosesi Penyulutan Obor Tri Prasetya RRI

Dia telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam. 

Berawal dari penangkapan terhadap Saleh yang dilakukan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram.

Melalui proses persidangan, Hakim Ketua, Heru Setiyadi, menyatakan bahwa dakwaan yang disangkakan kepada Saleh tidak memiliki cukup bukti yang kuat dan Saleh dibebaskan.

Penyidik BNN RI serta Jaksa Penuntut Umum yakin bahwa Saleh bersalah.

BACA JUGA:Konjen RI Hamburg sambut BPIP dan MPR, Kuatkan Pancasila di Hamburg

BACA JUGA:Fadhil Raih Penghargaan Tokoh Indonesia Tingkat Nasional

Hingga mengajukan kasasi, dan akhirnya Saleh mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Namun, belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: