Pahami Syarat Mutasi PNS Sebelum Melanjutkan Proses CPNS 2024

Pahami Syarat Mutasi PNS Sebelum Melanjutkan Proses CPNS 2024

Syarat Mutasi CPNS 2024--Instagram bkngoidofficial

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah dibuka pada 20 Agustus 2024 kemarin, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah resmi di tutup per 10 September 2024.

Sekarang para pelamar tengah menanti hasil dari tahap administrasi. Namun sebelumnya ada suatu hal yang harusnya di pastikan pelamar sebelum melakukan pendaftaran, yaitu mutasi.

Mutasi merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan pelamar, sebelum akhirnya memutuskan untuk meneruskan seleksi penerimaam CPNS. 

Nah, baru-baru Badan Kepegawaian Negara (BKN) memuat sebuah postingan di akun Instagram @bkngoidofficial, yang dalam postingan tersebut menjelaskan perihal Mutasi.

BACA JUGA:Wisatawan Asal Jakarta Timur Meninggal di Tengah Kemacetan Parah di Puncak Bogor

BACA JUGA:2 Exit Tol Baru di Muaro Jambi Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Dikutip dalam postingan tersebut BKN menyebutkan bahwa, ketentuan mutasi mengacu pada peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.

PNS dapat mengajukan mutasi atas pernmintaan sendiri

dengan ketentuan sbb:

• Surat permohonan mutasi dari PNS. 

• Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki. 

• Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

BACA JUGA:Ketua Banmus Pemekaran Kerinci Sebut Soal Pemekaran Kerinci Tafyani Orang yang Tepat

BACA JUGA:HBA Pimpin Tim Pemenangan Al Haris-Abdullah Sani di Pilgub Jambi 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: