Jangan Salah, Ini Ketentuan Pakaian dan Dokumen yang Harus Dibawa saat SKD CPNS 2024
Seleksi CPNS dan PPPK--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pelamar yang sudah resmi dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang, untuk mengikuti tahap Seleksi kompetensi dasar (SKD).
Tahap SKD CPNS 2024 akan terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP), pelaksanaannya ajan dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November mendatang.
Tentunya selain persiapan pengetahuan pembelajaran mengenai materi-materi soal SKD yang bisa di pelajari di computer based test (CAT), peserta juga harus mengetahui tentang beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk pelaksanaan SKD nanti.
Daftar dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengikuti SKD CPNS 2024, semntara ini akan mengacu pada pelaksanaan SKD CPNS 2023.
Dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), peserta diharuskan membawa e-KTP asli yang masih berlaku.
Jika peserta masih belum memiliki e-KTP, maka diperbolehkam untuk membawa surat keterangan pengganti e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kartu keluarga (KK) asli, atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Peserta SKD CPNS 2024 juga diwajibkan untuk membawa kartu tanda peserta ujian. Kartu ujian yang diperoleh dari portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscasn.bkn.go.id.
Kartu peserta ujian akan didapatkan oleh peserta setelah instansi yang dilamar sudah melalui semua tahapan jawab sanggah seleksi administrasi.
BACA JUGA:Simak Nih Tata Cara Menggunakan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024
Nantinya, dokumen kartu ujian tersebut akan diperoleh pada halaman “Resume Pendaftaran” dengan tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian” untuk mengunduh.
Seluruh peserta juga harus membawa alat tulis pribadi, seperti bolpoin, pensil kayu, bukan pensil mekanik dan lain sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: