Viral Guru di Gorontalo Berhubungan Seks dengan Siswi, Ditetapkan sebagai Tersangka, Ternyata Ini Modusnya
Viral guru di Gorontalo berhubungan dengan siswinya -Foto : ilustrasi-Net
Atas perbuatannya DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," sambungnya.
BACA JUGA:Kesehatan, Jangan Minum Minuman Ini Sebelum Tes Darah di Laboratorium
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman juga mengungkap perekam video saat keduanya sedang berhubungan badan hingga beredar dan viral di media sosial itu. Ternyata video tersebut direkam oleh sahabat korban sendiri.
"Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah," kata Deddy.
Deddy menjelaskan sahabat korban merekam video tersebut dengan niat baik untuk memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai perbuatan bejat pelaku.
Sebelumnya, keluarga pelaku tidak percaya saat diberitahu bahwa pelaku DH menjalin hubungan dengan siswinya.
BACA JUGA:Kesehatan, Jangan Minum Minuman Ini Sebelum Tes Darah di Laboratorium
BACA JUGA:Negara Hadir, Pemkot Jambi Gandeng Sentra Alyatama Salurkan Bantuan Untuk Disabilitas
"Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," jelas Deddy.
"Informasinya di awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini, makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar," tutupnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: