Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka: Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran
Peserta PPPK--bkn.go.id
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun angkatan 2024 akan segera dibuka.
Informasi tersebut tertuang dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Pada tahun ini, sebanyak 1.031.554 formasi PPPK disediakan, meskipun pelamar jabatan fungsional (JF) dosen, pengawas sekolah, atau kesehatan tidak termasuk dalam alokasi ini.
Prioritas diberikan kepada beberapa kelompok, termasuk:
- Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data (database) BKN
- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah
Berikut adalah jadwal seleksi PPPK 2024 bagi pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN terdaftar dalam database BKN:
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan 12 Kilogram Sabu Asal Malaysia
BACA JUGA:Kebersamaan Komunitas Honda PCX Menggema di MotoGP Mandalika 2024
- Pengumuman seleksi: 30 September–19 Oktober 2024
- Pendaftaran seleksi: 1–20 Oktober 2024
- Seleksi administrasi: 1–29 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober–1 November 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: