DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Bahas Pandangan Fraksi terhadap Tiga Ranperda

DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Bahas Pandangan Fraksi terhadap Tiga Ranperda--
MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengenai pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025 digelar pada Selasa 18 Februari 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Muaro Jambi.
Dalam forum ini, Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi, Drs. Raden Najmi, diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono, untuk menanggapi berbagai masukan dari anggota dewan terkait usulan Ranperda yang telah diajukan sebelumnya.
Adapun tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan dalam sidang ini meliputi:
Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, yang bertujuan mengatur strategi dan mekanisme penyediaan stok pangan di Kabupaten Muaro Jambi guna memastikan ketahanan pangan daerah tetap terjaga.
Ranperda terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Jambi, yang difokuskan pada penguatan sistem pengelolaan serta peningkatan jangkauan layanan air bersih agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih optimal.
Ranperda mengenai Pembentukan Desa Air Merah, yang mencakup pemekaran wilayah dengan pendirian desa baru, yaitu Desa Air Merah di Kecamatan Sungai Gelam, Desa Kasang, Tanjung Nangko, dan Desa Kasang Kebun Dalam di Kecamatan Kumpe Ulu, serta Desa Bukit Beringin di Kecamatan Sekernan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh anggota DPRD atas masukan dan tanggapan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa saran serta kritik yang konstruktif sangat dibutuhkan guna memastikan regulasi yang disusun benar-benar dapat diterapkan secara efektif.
Dengan adanya diskusi yang mendalam dalam rapat ini, diharapkan Ranperda yang diajukan dapat segera difinalisasi dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: